Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu menunaikannya selama bulan Ramadan. Penunaian zakat ini dilakukan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri, dengan tujuan utama untuk mensucikan diri serta membantu mereka yang membutuhkan.

Namun, pertanyaan yang kerap muncul di kalangan umat Muslim adalah mengenai boleh atau tidaknya zakat fitrah diberikan kepada saudara kandung atau kerabat dekat. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat syariat Islam memiliki ketentuan khusus mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat.

Delapan Golongan Penerima Zakat Sesuai Al-Qur’an

Allah SWT secara eksplisit merinci delapan golongan penerima zakat dalam firman-Nya:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: “Sungguh zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha bijaksana” (QS At-Taubah: 60).

Ayat tersebut menjelaskan bahwa delapan golongan yang berhak menerima zakat meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, orang berutang (gharimin), fisabilillah, dan ibnu sabil. Pembagian ini berlaku untuk zakat secara umum, baik zakat fitrah maupun zakat mal, guna memastikan penyaluran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Hukum Memberikan Zakat Fitrah kepada Saudara Kandung

Para ulama dari mazhab Syafi’i memberikan penjelasan rinci mengenai keluarga yang boleh dan tidak boleh menerima zakat. Menurut pandangan mazhab ini, zakat tidak boleh diberikan kepada keluarga yang menjadi tanggungan nafkah muzakki (pembayar zakat).

Contoh konkret dari kategori ini adalah orang tua dan anak yang masih menjadi tanggungan muzakki. Jika seorang anak belum mampu bekerja atau orang tua sudah lanjut usia dan tidak memiliki penghasilan yang cukup, kewajiban menafkahi mereka tetap berada pada muzakki, bukan melalui penyaluran zakat.

Larangan ini didasarkan pada dua alasan utama. Pertama, mereka sudah tercukupi oleh nafkah yang diberikan oleh muzakki. Kedua, jika zakat diberikan kepada mereka, muzakki akan diuntungkan karena terbebas dari kewajiban memberi nafkah, padahal seharusnya tanggung jawab tersebut tetap diemban tanpa mengandalkan harta zakat.

Penting untuk dipahami bahwa larangan memberikan zakat kepada keluarga yang menjadi tanggungan nafkah hanya berlaku jika mereka tergolong fakir, miskin, atau mualaf karena status ketergantungan tersebut. Namun, jika keluarga tersebut termasuk dalam golongan lain yang berhak menerima zakat, seperti orang yang memiliki utang besar (gharimin) atau sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) dan memenuhi syarat, maka mereka tetap boleh menerimanya.

Ketentuan ini dijelaskan secara rinci dalam Kitab Al-Majmu’ ala Syarhil Muhadzab, yang menjadi salah satu rujukan utama dalam mazhab Syafi’i terkait hukum-hukum fikih.