Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Nusa Tenggara Barat, mulai mendalami laporan hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Dompu. Laporan tersebut mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Dompu untuk tahun anggaran 2022-2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan, pada Jumat (03/07/2026), menyatakan bahwa hasil audit investigatif telah diserahkan kepada pihaknya untuk dipelajari lebih lanjut sebagai bagian dari proses penanganan perkara. “Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif Nomor 045.2/317/IR.V-Inspekt/2026 tanggal 26 Juni 2026, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi TP-PKK Kabupaten Dompu tahun anggaran 2022-2023 dengan nilai temuan sebesar Rp8.225.000,” ujar Danny.
Danny menjelaskan, dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan penggunaan dana hibah yang diterima TP-PKK dari Pemerintah Kabupaten Dompu. Pada tahun 2022, TP-PKK Kabupaten Dompu menerima dana hibah sebesar Rp1,2 miliar, sementara pada tahun 2023 menerima Rp1 miliar. Dari hasil audit, Inspektorat menemukan sejumlah item kegiatan yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Kejari Dompu akan menelaah dan mengkaji dokumen Laporan Hasil Audit Investigatif (LHAI) tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kami akan mempelajari hasil audit tersebut dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk tindak lanjut penanganannya,” tambah Danny.
Kasus dugaan korupsi dana hibah TP-PKK Kabupaten Dompu ini sebelumnya telah ditangani dalam tahap penyelidikan. Dalam proses tersebut, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk aparatur sipil negara dan pengurus TP-PKK. Koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Dompu juga telah dilakukan untuk audit investigatif guna mengetahui ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang menduga adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah TP-PKK Kabupaten Dompu tahun anggaran 2022-2023. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum melalui serangkaian proses penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Kejari Dompu menegaskan bahwa proses penanganan perkara masih berlangsung dan seluruh pihak terkait tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
