Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan dukungan penuh dan menghormati langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan seorang oknum anggota kepolisian berinisial LMI sebagai tersangka baru. LMI diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan komitmen institusinya dalam penegakan hukum. “Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” ujar Irjen Johnny di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Irjen Johnny menambahkan bahwa Polri akan mengambil tindakan tegas terhadap LMI sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menekankan tidak akan ada toleransi bagi personel yang terlibat tindak pidana. “Polri senantiasa bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan LMI sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi MBG. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan peran LMI. “Beliau (LMI, red.) menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief.

Syarief juga mengonfirmasi bahwa LMI merupakan anggota kepolisian aktif. “Iya (anggota, red.), tapi menjabat di BGN, ya,” jelasnya.

Keterlibatan LMI dalam kasus ini, menurut Syarief, bermula pada tahun 2025. Saat itu, LMI diduga meminta dua saksi, YCS dan RD, untuk mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan tersebut bertujuan untuk menjual alat berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Harga penjualan food tray tersebut telah ditentukan oleh tersangka LMI. “Dalam harga tersebut itu, termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” ungkap Syarief, menjelaskan modus operandi dugaan korupsi tersebut.