Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan praktik pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Praktik ini diduga dilakukan agar warga negara asing (WNA) yang bermasalah di Indonesia tidak jadi dideportasi ke negara asalnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan modus operandi yang ditemukan di lapangan. “Misalnya, orang yang harusnya melanggar dan salah satu sanksinya dideportasi, kemudian dimintai uang agar sanksi itu tidak diberikan. Nah seperti itu kira-kira modus yang dilakukan di lapangan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (02/07/2026).

Dugaan pemerasan tersebut terungkap saat KPK mengusut kasus serupa terkait pengurusan izin tinggal WNA yang telah menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim, beserta sejumlah pihak lainnya. Budi menambahkan, praktik ini tidak hanya terkait layanan dokumen keimigrasian.

“Selain terkait dengan layanan dokumen-dokumen keimigrasian seperti KITAS (kartu izin tinggal terbatas) dan KITAP (kartu izin tinggal tetap), ada juga yang berkaitan dengan penindakan atas pelanggaran keimigrasian ya, kan ada sanksi deportasi dan segala macam. Itu juga diduga ada pemerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak di keimigrasian,” jelas Budi.

Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka

Sebelumnya, KPK telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA pada 2–3 Juni 2026. Operasi ini merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Mereka terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim, menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026. Sehari setelahnya, pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.

Kasus ini diduga terjadi selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang kemudian beralih menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selain Silmy Karim yang merupakan mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, tersangka lain yang ditetapkan adalah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam.

Tersangka lainnya meliputi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Dari praktik pemerasan ini, para tersangka diduga telah memperoleh keuntungan fantastis, mencapai Rp145,5 miliar, selama periode 2022 hingga 2026.