MATARAM – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menyatakan kesiapannya untuk membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mendalami peran Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial LMI. LMI telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025–2026.
Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, di Mataram pada Kamis petang, menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan jika ada arahan pengembangan kasus dari Kejagung. “Itu ‘kan proses hukum-nya di Kejagung, hanya memang domisili yang bersangkutan (LMI) di sini. Yang jelas, kalau ada arahan (pengembangan) untuk di sini, kami siap,” ujar Harun.
Harun juga mengakui bahwa penanganan kasus ini sepenuhnya berada di bawah kendali Kejagung, sehingga Kejati NTB tidak dapat mendahului proses yang berjalan. “Makanya, nanti kita ikuti perkembangan di sana (Kejagung), tidak bisa kita mendahului di sana,” tambahnya.
Keterlibatan Tersangka LMI
Penetapan LMI sebagai tersangka baru disampaikan secara resmi oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Jakarta pada Kamis. LMI, yang merupakan mantan pejabat Inspektorat Pengawasan Daerah Polda NTB, disebut terlibat dalam kasus ini saat menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, sebelum kemudian menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN.
Syarief menjelaskan bahwa keterlibatan LMI bermula pada tahun 2025. Saat itu, LMI diduga meminta saksi YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan tersebut bertujuan untuk menjual alat berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan oleh LMI.
“Dalam harga tersebut itu, termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” kata Syarief.
Atas perbuatannya, LMI, yang juga pernah menjabat sebagai Plt. Kepala Bidang Humas Polda NTB, disangkakan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka Lainnya dalam Kasus MBG
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG ini. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; serta Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta.
