Iktikaf, sebuah ibadah sunah yang sangat dianjurkan terutama pada 10 hari terakhir bulan Ramadan, mengharuskan umat Muslim berdiam diri di masjid. Tujuannya adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui salat, zikir, dan membaca Al-Qur’an. Namun, perkembangan teknologi digital memunculkan pertanyaan baru: apakah iktikaf tetap sah jika diselingi aktivitas daring seperti bermain gim, berbelanja online, atau rapat virtual?
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Qaem Aulassyahied, menegaskan bahwa secara istilah, iktikaf adalah berdiam diri di masjid dalam waktu tertentu untuk fokus beribadah. “Poin utamanya adalah di masjid. Itu idealnya sesuai ketentuan syariat,” ujar Qaem, dikutip pada Jumat (21/3/2025).
Syarat Utama Iktikaf: Kehadiran di Masjid
Perdebatan mengenai kemungkinan iktikaf secara virtual, misalnya dengan mengikuti kajian online dari rumah, dijawab tegas oleh Muhammadiyah. Qaem menjelaskan bahwa menurut pandangan organisasi tersebut, masjid merupakan syarat utama yang harus dipenuhi. “Jika di rumah, itu tidak memenuhi syarat sah iktikaf, kecuali dalam kondisi darurat seperti saat pandemi Covid-19, di mana iktikaf di rumah diperbolehkan sebagai pengecualian,” jelasnya.
Namun, bagaimana dengan penggunaan perangkat digital untuk aktivitas online saat seseorang sudah berada di dalam masjid untuk beriktikaf? Qaem menyatakan bahwa aktivitas daring yang berkaitan langsung dengan ibadah, seperti mengikuti kajian Islam virtual, diperbolehkan. Hal ini karena kegiatan tersebut masih berada dalam koridor tujuan iktikaf, yakni memperdalam ilmu agama dan mendekatkan diri kepada Tuhan.
Sebaliknya, jika waktu iktikaf dihabiskan untuk bermain gim, menonton video hiburan, atau sibuk dengan pekerjaan kantor tanpa ada kebutuhan mendesak, maka esensi ibadah tersebut dapat terdistorsi. “Iktikaf bertujuan untuk tazkiyatun nafs (pembersihan jiwa). Kalau justru sibuk dengan hal duniawi, maka manfaatnya bisa berkurang,” tambah Qaem.
Kekhusyukan Bukan Soal Pencahayaan
Dalam sebuah sesi tanya jawab, seorang audiens sempat menanyakan apakah lampu masjid perlu dimatikan atau diredupkan agar jamaah lebih khusyuk saat beriktikaf. Qaem menjawab bahwa tidak ada dalil yang mengharuskan suasana gelap atau remang-remang untuk mencapai kekhusyukan.
“Kekhusyukan itu soal hati, bukan tergantung remang-remang atau terang. Yang penting suasana masjid mendukung ibadah, baik untuk yang ingin zikir maupun membaca Al-Qur’an,” ujarnya. Beberapa masjid bahkan telah beradaptasi dengan menyediakan ruang terpisah dengan pencahayaan yang berbeda untuk mengakomodasi kebutuhan beragam jamaah, seperti yang diterapkan di Masjid Jamasbah.
