Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti status satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar yang diduga menjadi instrumen suap untuk Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA). Mobil mewah tersebut diketahui berstatus barang bekas atau second.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya tengah mendalami riwayat perolehan kendaraan tersebut. “Kendaraan ini kan statusnya second. Jadi, masih atas nama orang lain gitu ya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Mobil itu diduga diberikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnain (ZKN) kepada Suhardiman Amby agar terpilih menjadi Sekda Kuansing. Dugaan suap ini melibatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing periode 2021-2025, Zulkarnain.

“Ini masih terus didalami ya seperti apa perolehan dari mobil itu,” tambah Budi. Untuk mengungkap lebih jauh, KPK berencana memanggil pihak pemberi sewa atau leasing dalam penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau.

“Artinya, penyidik juga membutuhkan keterangan dari pihak leasing terkait bagaimana mekanisme pembelian yang dilakukan oleh saudara ZKN ini selaku Sekda Kuansing, dan juga bagaimana peran dari ARD ini yang namanya digunakan untuk pengajuan leasing tersebut,” jelas Budi.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, 10 orang diamankan. Ini merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Dari 10 orang yang diamankan, lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.

KPK kemudian meminta Suhardiman dan Zulkarnain untuk menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Pada 1 Juli 2026, KPK secara resmi menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Selain dugaan suap, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.