Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) kembali menertibkan puluhan pengungsi Warga Negara Asing (WNA) yang mendirikan tenda di trotoar kantor Komisioner Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR), Jalan Setiabudi Selatan, Kuningan, Setiabudi. Penertiban ini dilakukan menyusul keluhan warga terkait gangguan ketertiban umum.
Wakil Camat Setiabudi, Rizky Noviana Purnama, menjelaskan bahwa penertiban serupa telah dilakukan sebelumnya. “Sebelumnya kami sudah melakukan penertiban, namun mereka kembali lagi dan banyak warga yang mengeluhkan aktivitas mereka karena mengganggu ketertiban umum,” ujar Rizky di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Rizky menambahkan, upaya penertiban ini berfokus pada penegakan ketertiban umum, menjaga kebersihan lingkungan, serta mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki. Pendataan dan penertiban juga menjadi bagian dari upaya mencari solusi yang dapat mengakomodasi aspirasi para pengungsi, meskipun keputusan terkait status mereka sepenuhnya menjadi kewenangan UNHCR. “Kami ingin permasalahan ini segera selesai dan tidak berlarut-larut agar kenyamanan dan keamanan masyarakat tetap terjaga,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Field Security Associate Bidang Penanganan Keamanan dan Keselamatan UNHCR, Linda, mengapresiasi langkah Pemkot Jakarta Selatan. Ia menekankan bahwa meskipun para pengungsi memiliki hak asasi manusia yang dilindungi hukum internasional, mereka tetap wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. “Terlepas dari kewarganegaraan mereka, apabila terjadi pelanggaran hukum, aparat keamanan Indonesia berhak mengambil tindakan tegas,” kata Linda.
Linda mengungkapkan, pihaknya masih berupaya mencari lokasi relokasi yang sesuai bagi 32 pengungsi tersebut. Para pengungsi juga akan diberikan sosialisasi mengenai kewajiban mematuhi aturan serta diminta menandatangani surat pernyataan bersama pihak imigrasi. “Apabila pelanggaran kembali terjadi, tindakan tegas akan diambil. Kami berharap mereka memahami kewajibannya untuk menaati hukum selama berada di Indonesia,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Register, Administrasi, dan Pelaporan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta, Ruth Caroline, mengusulkan agar seluruh pihak segera menentukan lokasi representatif untuk proses administrasi dan mediasi. Hal ini penting agar para pengungsi tidak lagi mendirikan tenda di trotoar. “Kami memohon dukungan pihak kecamatan untuk menentukan lokasi yang tepat untuk pelaksanaan berbagai proses administrasi dan mediasi terhadap para pengungsi,” ucap Ruth.
Ruth juga menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penanganan pengungsi dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 saat ini sedang menjalani proses peninjauan kembali (judicial review) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI. “Peninjauan kembali dilakukan agar aturan tersebut lebih jelas agar seluruh tindakan di lapangan benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
