MATARAM – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) telah menyerahkan rekomendasi penerapan sanksi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Rekomendasi ini merupakan hasil inspeksi kasus dugaan pemerasan terhadap Camat Pajo, Imran, oleh tiga oknum jaksa yang sebelumnya bertugas di Kejaksaan Negeri Dompu.
Asisten Bidang Pengawasan Kejati NTB, I Wayan Eka Widdyara, mengungkapkan bahwa rekomendasi tersebut bersifat rahasia. “Rekomendasinya (sanksi) rahasia, intinya ada hukuman, ada penyalahgunaan wewenang,” kata I Wayan Eka Widdyara di Mataram pada Kamis, 02 Juli 2026.
Widdyara memastikan bahwa rekomendasi sanksi tersebut telah dilengkapi dengan data pendukung yang diperoleh melalui serangkaian pengumpulan bukti. “Kita juga memberikan paparan sama pimpinan, tapi kembali lagi nanti penentuan semua itu ada di Jamwas Kejagung,” jelasnya.
Mengenai waktu keputusan dari Kejagung, Widdyara mengaku tidak dapat memastikannya. Ia menambahkan bahwa tidak ada batasan waktu bagi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung untuk menerbitkan keputusan dari hasil inspeksi kasus internal kejaksaan. “Yang jelas, komunikasi dengan Kejagung kami masih menunggu petunjuk. Kalau pun jaksa-nya dicabut, itu nanti tunggu dari Kejagung,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kejati NTB Wahyudi menerangkan bahwa pengiriman hasil inspeksi kasus oleh Bidang Pengawasan Kejati NTB ini merupakan bagian dari prosedur penanganan pelanggaran etik jaksa. “Hasil pemeriksaan kita kirim ke pusat (Kejagung RI), karena memang prosedurnya seperti itu,” ucap Wahyudi.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai detail hasil inspeksi, Wahyudi memilih untuk tidak menyampaikannya kepada publik sebelum ada keputusan resmi dari Kejagung RI. “Ya, ada nantilah,” katanya singkat.
Dugaan pemerasan ini mencuat dari proses eksekusi penahanan Imran, Camat Pajo, atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pada momen tersebut, Imran mengaku dimintai uang puluhan juta rupiah oleh tiga oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Dompu.
Imran menuturkan, ia dimintai uang sebesar Rp30 juta dengan dalih dapat meringankan hukuman. Namun, saat itu ia hanya menyerahkan Rp20 juta secara langsung di kantor Kejari Dompu. Ia sempat mengira persoalan tersebut telah selesai setelah menempuh upaya damai dengan korban, namun proses hukum tetap berlanjut hingga ia harus menjalani penahanan. Merasa ditipu dan diperas, Imran kemudian mengungkap kasus ini.
Tiga oknum jaksa yang diduga terlibat dalam pemerasan ini adalah mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu berinisial J, mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dompu berinisial K, dan mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dompu berinisial IS. Saat Imran mengungkapkan persoalan ini, ketiga jaksa tersebut diketahui sudah berpindah tugas.
