Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil langkah persuasif dalam menghadapi penolakan warga selama pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Pendekatan ini ditempuh untuk memastikan pengumpulan data ekonomi dan usaha dapat berjalan secara optimal di seluruh wilayah.

Kepala BPS NTB, Wahyudin, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan keluhan dari petugas lapangan terkait penolakan atau keengganan warga untuk diwawancarai. “Ada beberapa keluhan dari petugas lapangan berupa penolakan dari warga ataupun belum mau diwawancara. Kami melakukan pendekatan persuasif,” ujar Wahyudin di Mataram pada Kamis, 2 Juli 2026.

Wahyudin menambahkan, BPS NTB menerapkan pengawasan berjenjang untuk menjaga kualitas hasil pendataan. Pengawasan ini melibatkan petugas pencacah lapangan (PCL), pengawas pemeriksa lapangan (PML), serta pengawas di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Hingga 30 Juni 2026, capaian pendataan Sensus Ekonomi di NTB telah melampaui target awal sebesar 25 persen. Meskipun demikian, Wahyudin menegaskan bahwa data tersebut belum final. “Data itu belum di-submit dalam artian belum final karena masih ada yang harus ditanyakan kembali,” katanya.

Lebih lanjut, Wahyudin mengungkapkan bahwa meskipun target provinsi telah tercapai, beberapa daerah masih menunjukkan realisasi pendataan di bawah 25 persen, salah satunya Kabupaten Lombok Tengah. Sementara itu, Kabupaten Sumbawa mencatat capaian pendataan tertinggi di NTB, yakni sekitar 28 persen.

Dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 ini, BPS NTB mengerahkan 5.210 petugas. Jumlah petugas terbanyak berada di Kabupaten Lombok Timur, mencapai 1.339 orang. Untuk kelancaran proses pendataan, BPS juga menerjunkan aparat organik BPS untuk mendampingi petugas pencacah.

Selain itu, pemerintah daerah turut dilibatkan secara langsung. “Kami menghadirkan pemerintah daerah untuk mendorong supaya masyarakat mau menerima petugas kami dalam melakukan pendataan,” pungkas Wahyudin.

Sensus Ekonomi 2026 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Undang-undang tersebut menugaskan BPS untuk menyelenggarakan tiga sensus nasional secara berkala: Sensus Penduduk (tahun berakhir angka nol), Sensus Pertanian (tahun berakhir angka tiga), dan Sensus Ekonomi (tahun berakhir angka enam).

Ini adalah sensus ekonomi kelima sejak pertama kali dilaksanakan pada tahun 1986, yang digelar setiap 10 tahun sekali. Tujuannya adalah untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai aktivitas ekonomi masyarakat.