Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), berkolaborasi dengan Pengadilan Negeri Selong untuk menyediakan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Inisiatif ini bertujuan untuk memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah tersebut.

Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, bersama Ketua Pengadilan Negeri Selong, Ida Bagus Oka Saputra, telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penyediaan Ruang Sidang di Tempat (Zitting Plaats) pada Kamis. Menurut Bupati Haerul Warisin, langkah ini diambil untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada pencari keadilan.

“Layanan yang diberikan meliputi layanan pembebasan biaya perkara, sidang di luar gedung pengadilan,” jelas Bupati Haerul Warisin. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini berfokus pada pelayanan terbaik bagi masyarakat. “Intinya dari kerja sama yang kita bangun dengan Pengadilan Negeri Selong adalah bagaimana supaya kita bisa memberikan pelayanan prima, pelayanan cepat kepada masyarakat,” ujarnya.

Haerul Warisin juga menilai bahwa adanya sidang di tempat akan sangat memudahkan masyarakat, termasuk dari aspek psikologis. “Ini akan menambah kepercayaan diri masyarakat untuk memberikan penjelasan dan pembelaan diri yang lebih jelas, lebih lugas, dibanding di Pengadilan Negeri Selong,” ungkapnya. Ia menambahkan, “Mudah-mudahan ini akan memberikan makna yang baik.”

Di sisi lain, Bupati berharap agar jumlah masyarakat yang berurusan dengan hukum dapat berkurang. “Kami berharap ke depan terwujud sinergisitas yang semakin baik, termasuk dengan seluruh Forkopimda lainnya,” katanya.

Ketua Pengadilan Negeri Selong, Ida Bagus Oka Saputra, menyambut baik sinergi ini. Menurutnya, kolaborasi tersebut sangat membantu dalam pelayanan hukum dan diharapkan dapat memperkuat sinergi serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di masa mendatang.

Ida Bagus Oka menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Selong akan memanfaatkan gedung milik pemerintah daerah yang tersebar di desa maupun kecamatan untuk melaksanakan persidangan. Mengingat luasnya wilayah Lombok Timur, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat sekaligus menjadi sarana edukasi mengenai proses peradilan.

“Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat,” pungkas Ida Bagus Oka.