Wudhu merupakan proses penyucian diri dengan air yang wajib dilakukan umat Islam sebelum melaksanakan ibadah tertentu, seperti salat atau membaca Al-Qur’an. Tujuannya adalah menyucikan diri dari hadas kecil agar ibadah menjadi sah dan diterima Allah SWT.

Dalam praktiknya, sebagian umat muslim kerap mengusap leher ketika berwudhu. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai hukum dan keabsahannya dalam syariat Islam, mengingat adanya perbedaan pandangan di kalangan ulama.

Tata Cara Wudhu yang Umum

Secara umum, tata cara wudhu yang diajarkan meliputi langkah-langkah berikut:

  • Niat dalam hati untuk berwudhu.
  • Membasuh kedua telapak tangan sebanyak tiga kali.
  • Berkumur-kumur sebanyak tiga kali.
  • Menghirup air ke hidung lalu mengeluarkannya sebanyak tiga kali.
  • Membasuh wajah sebanyak tiga kali.
  • Membasuh kedua tangan hingga siku sebanyak tiga kali.
  • Mengusap kepala satu kali.
  • Mengusap kedua telinga satu kali.
  • Membasuh kedua kaki hingga mata kaki sebanyak tiga kali.
  • Membaca doa setelah wudhu (sunah).

Perbedaan Pandangan Ulama Mengenai Mengusap Leher

Mengutip dari wahdah.or.id, sebagian ulama berpendapat bahwa mengusap leher ketika berwudhu hukumnya sunah. Pandangan ini merupakan Madzhab Hanafiyah, sebagian ulama Syafi’iyah (Ibnu Al-Qaash), dan salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad. Referensi untuk pandangan ini dapat ditemukan dalam kitab-kitab seperti Al-bahr Al-Raiq 1/29, Al-Mabsuth 1/10, Al-Wasith 1/288, Raudh Thalibin 1/61, dan Syarh Al-‘Umdah (1/193).

Para ulama yang berpendapat sunahnya mengusap leher ini memiliki perbedaan mengenai tata cara pelaksanaannya:

  1. Bahwa leher diusap dengan menggunakan air sisa pengusapan kepala, dengan anggapan bahwa leher merupakan bagian kepala dalam anggota wudhu, sebagaimana hukumnya telinga yang dimasukkan dalam bagian kepala.
  2. Bahwa mengusapnya harus dengan menggunakan air baru.

Ibnul-Humam dalam Fath Al-qadir (1/36) menjelaskan, “Mengusap leher disunatkan dengan menggunakan punggung telapak tangan, karena air yang tersisa dipunggung keduanya belum digunakan.”

Namun, pandangan mayoritas atau jumhur ulama berbeda. Mereka berpendapat bahwa mengusap leher dalam wudhu bukan merupakan sunah. Pendapat ini dianggap sebagai pandangan yang sahih.