Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menanggapi polemik yang muncul akibat aksi sejumlah jemaah pengajian melantunkan salawat sambil berjoget. Aksi tersebut viral di media sosial dan menuai beragam cibiran dari publik.
Wawan Gunawan Abdul Wahid, dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, menjelaskan bahwa salawat merupakan ibadah yang diperintahkan oleh Allah SWT dan Rasulullah Muhammad SAW. Menurutnya, salawat adalah amalan mulia yang dianjurkan secara mutlak.
Wawan mengaku sering terbawa suasana saat mendengar lantunan salawat. Ia menyoroti fenomena musikalisasi salawat yang masif belakangan ini.
Kekhusyukan dalam Musikalisasi Salawat
“Sekarang kita melihat musikalisasi salawat, bahkan ‘pabrikasi’ salawat yang begitu masif. Saya tak bisa menahan hati untuk tidak ikut melantun. Kadang, salawat itu membawa rindu kepada orang tua, dan yang paling utama, rindu kepada Rasulullah SAW,” kata Wawan melalui keterangan yang dikutip dari situs resmi Muhammadiyah pada Jumat (18/4/2025).
Ia menambahkan, setiap kali membaca salawat, ingatannya melayang pada kisah hidup Nabi dalam Sirah Nabawiyah. Mengenai salawat yang dikemas dengan musik atau tarian, Wawan menyatakan hal itu diperbolehkan selama tidak melenceng dari tujuan ibadah.
“Salawat adalah diksi dan narasi yang dipilih Allah dan Rasul, lalu dikembangkan secara kreatif oleh para ulama melalui lagu dan puji-pujian,” ujarnya.
Wawan menegaskan, “Jika musik itu menghadirkan kekhusyukan kepada Allah, mendekatkan kita kepada Rasulullah, dan menjauhkan dari dosa, maka itu dianjurkan.” Ia juga menyebut bahwa Rasulullah SAW pernah mengizinkan penggunaan musik dalam konteks tertentu, seperti perayaan atau pengiring kegiatan yang tidak bertentangan dengan syariat.
Batasan dan Larangan
Meski demikian, Wawan mengingatkan agar umat Islam tidak terjebak dalam tindakan berlebihan yang melanggar syariat. “Jika salawat disertai tindakan fujur atau melanggar syariat, seperti ikhtilath (campur baur tanpa batas) atau joget-joget yang tidak pantas, itu tidak boleh. Niat memuji Rasulullah harus selaras dengan aura Al-Quran dan Sunnah,” jelasnya.
Ia mencontohkan konsep sadd adz-dzari’ah (menutup celah keburukan), yang dapat digunakan untuk melarang joget-joget jika berpotensi menimbulkan pelanggaran syariat.
“Hukum asal salawat adalah boleh, tapi bisa menjadi tidak boleh jika disertai unsur tercela,” tambahnya. Kontroversi salawat sambil joget-joget ini mencerminkan dinamika umat Islam dalam menyikapi inovasi keagamaan.
