Komite Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan kebijakan Dana Transfer Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 akan berfokus pada peningkatan kesejahteraan di berbagai wilayah. Rasio TKD 2027 disepakati berada di kisaran 2,55 persen hingga 2,79 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Wakil Ketua Banggar DPR RI, Wihadi Wiyanto, menegaskan bahwa kebijakan TKD 2027 bertujuan untuk mendorong belanja daerah yang efektif dan efisien guna mempercepat pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan di daerah. Pernyataan tersebut disampaikan Wihadi dalam rapat paripurna di Jakarta pada Kamis (2/7/2026).
Wihadi menekankan bahwa dana ini tidak hanya memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintah daerah, tetapi juga menjadi instrumen krusial untuk memperkuat kualitas desentralisasi fiskal. Transfer dana ini dirancang untuk menjembatani ketimpangan fiskal antarwilayah, meningkatkan kualitas belanja daerah, dan mempercepat pencapaian target pembangunan nasional.
Salah satu langkah yang diusulkan adalah penyempurnaan formula Dana Alokasi Umum (DAU) agar lebih selaras dengan kebutuhan pendanaan untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Formula tersebut juga harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, kenaikan biaya administrasi lokal, serta kebutuhan dasar pelayanan publik.
Selain perbaikan formula alokasi, Banggar DPR RI juga menekankan pentingnya penguatan tata kelola dana melalui pendekatan berbasis kinerja. Untuk itu, diusulkan mekanisme reward and punishment untuk penyaluran dana otonomi khusus (Otsus).
“Penerapan reward and punishment berbasis kinerja yang terkait dengan penyerapan anggaran dan pencapaian hasil dalam penyaluran dana otonomi khusus di masa mendatang akan mendukung target pembangunan makro kita, seperti pengurangan kemiskinan ekstrem dan stunting,” ujar Wihadi. Arah kebijakan ini akan diintegrasikan ke dalam Nota Keuangan RAPBN 2027.
