Tim Hotman 911 melaporkan dugaan penyekapan, penganiayaan berat, dan pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinisial M (30) oleh oknum anggota Polri di Jawa Tengah ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026). Korban dilaporkan mengalami luka bakar hingga 47 persen akibat disiram air.

Peristiwa tragis ini, yang disebut telah berlangsung sejak tahun 2023, kini menjadi sorotan publik setelah tim kuasa hukum Hotman Paris Hutapea mengambil langkah hukum. Raden Reza Pramadia, perwakilan dari Tim Hotman 911, membenarkan pelaporan tersebut yang telah terdaftar dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/Bareskrim Polri.

Kronologi Dugaan Penyiksaan dan Pelecehan

Reza menjelaskan bahwa penderitaan M bermula saat ia dikenalkan dengan terduga pelaku. “Dari awal korban sudah dicekoki narkotika jenis sabu. Sepanjang waktu tersebut, korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan mengalami perlakuan seks menyimpang,” ungkap Reza.

Selain penyekapan dan pelecehan, korban juga menderita luka bakar serius akibat disiram air, yang menyebabkan 47 persen tubuhnya terluka, serta penganiayaan fisik lainnya. Kasus ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban.