Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengintensifkan patroli rutin untuk menertibkan manusia silver, pedagang kopi keliling, dan baliho liar di sejumlah titik di Kota Praya. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah (perda) serta mewujudkan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Lombok Tengah, Japanha Apan, menjelaskan bahwa salah satu fokus penertiban adalah manusia silver. “Petugas mengamankan seorang manusia silver yang sedang mangkal di pertigaan lampu merah Yanmu Praya. Yang bersangkutan kemudian dibawa ke Graha Praja Tastura untuk dilakukan pembinaan dan penanganan lebih lanjut,” kata Japanha di Lombok Tengah, Jumat (03/07/2026).

Selain manusia silver, petugas juga menertibkan sejumlah pedagang kopi keliling yang kerap mangkal di depan SMAN 1 Praya. Satpol PP mengamankan payung jualan milik pedagang sebagai tindakan tegas. Japanha menegaskan, “Tindakan tegas ini diambil karena para pedagang sudah beberapa kali diberikan peringatan, namun masih tetap berjualan di lokasi tersebut.”

Dalam patroli tersebut, Satpol PP turut menertibkan sejumlah baliho atau spanduk yang terpasang secara ilegal di ruas-ruas jalan Lombok Tengah. “Penertiban spanduk diharapkan dapat meningkatkan keindahan Kota Praya,” ujar Japanha. Ia menambahkan bahwa patroli rutin akan terus dilaksanakan untuk menjaga ketertiban umum, menegakkan aturan daerah, dan merespons cepat aduan masyarakat. “Patroli tetap intens dilaksanakan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di Lombok Tengah,” tuturnya.

Japanha mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi peraturan daerah demi terciptanya keamanan dan kenyamanan di Lombok Tengah. “Menjaga kebersihan lingkungan maupun keamanan merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya.