Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, secara resmi mengatur penempatan iklan rokok melalui regulasi yang berlaku. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah daerah untuk mendukung Mataram meraih predikat Kota Layak Anak (KLA) kategori Nindya, sekaligus menekan angka perokok pemula di kalangan anak-anak dan remaja.
Pengaturan Iklan dan Tantangan KLA
Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, menjelaskan bahwa pengaturan tersebut menjadi solusi strategis untuk membatasi ruang promosi rokok. “Pengaturan itu sebagai salah satu solusi sekaligus menekan jumlah perokok pemula dengan membatasi ruang promosi,” kata Mohan di Mataram pada Kamis, 02 Juli 2026.
Mohan mengakui bahwa keberadaan iklan rokok yang tersebar di berbagai titik di Kota Mataram menjadi tantangan signifikan dalam upaya meningkatkan predikat KLA dari kategori Madya menjadi Nindya. Untuk mendukung KLA, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Mataram tidak melarang secara menyeluruh pemasangan iklan rokok, melainkan fokus pada pengaturan penempatannya sesuai regulasi yang berlaku.
“Namun, di sisi lain pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan potensi pendapatan yang bersumber dari pajak reklame,” ujarnya, menjelaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dipandang dari satu sisi saja. Dalam regulasi yang telah ditetapkan, iklan rokok dilarang keras dipasang di kawasan pendidikan, ruang terbuka hijau (RTH), taman kota, serta beberapa lokasi lain yang telah diatur secara spesifik.
Mohan menambahkan bahwa tantangan serupa tidak hanya dihadapi oleh Kota Mataram, tetapi juga banyak daerah lain di Indonesia. “Kondisi ini bukan hanya persoalan Mataram, tapi banyak daerah menghadapi situasi yang sama dan yang penting adalah bagaimana pengaturannya dibuat lebih jelas dan lebih spesifik,” tegasnya. Menurutnya, yang diperlukan adalah menyusun pengaturan yang lebih spesifik agar kepentingan ekonomi dan perlindungan anak dapat berjalan beriringan.
Sinergi Perlindungan Anak dan Pendapatan Daerah
Senada dengan Wali Kota, Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Mataram, Zuhhad, menekankan bahwa keberadaan iklan rokok sangat berpengaruh terhadap penilaian KLA. Oleh karena itu, penataan dan pengawasan terhadap pemasangan iklan harus menjadi perhatian bersama.
“Iklan rokok memang masih menjadi salah satu aspek yang dinilai dan idealnya tidak dipasang di ruang publik, terutama di sekitar lingkungan pendidikan dan lokasi yang banyak diakses anak-anak,” jelas Zuhhad. Ia berharap regulasi pengaturan pemasangan iklan rokok dapat dilaksanakan lebih maksimal untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda, dari paparan, bujukan, serta dampak negatif konsumsi rokok.
“Kami akan terus bersinergi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar penataan iklan berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
