PT Pelabuhan Indonesia Regional 3 Pelabuhan Bima dan Kejaksaan Negeri Bima meneken nota kesepahaman (MoU) untuk penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan dan memastikan kepastian hukum dalam operasional pelabuhan.
General Manager Pelabuhan Bima, Rio Dwi Santoso, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan strategi perusahaan dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). “Pelabuhan memiliki dinamika hukum yang tinggi, baik terkait aset, kontrak kerja sama, maupun pelayanan publik. Melalui MoU dengan Kejari Bima selaku Jaksa Pengacara Negara, kami berharap dapat memperoleh pertimbangan hukum, pendampingan, dan penyelesaian sengketa secara optimal,” ujar Rio di Bima, Jumat (03/07/2026).
Menurut Rio, dukungan hukum dari Kejaksaan Negeri Bima akan memberikan kepastian hukum bagi setiap kegiatan yang dilaksanakan Pelabuhan Bima, sehingga operasional pelabuhan dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel. Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Rio Dwi Santoso dan Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Heru Kamarullah, bertempat di kantor Kejari Bima.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Heru Kamarullah, menegaskan komitmen institusinya untuk mendukung Pelindo Regional 3 Pelabuhan Bima. “Kejari Bima siap bersinergi dan menjadi mitra strategis Pelindo Regional 3 Pelabuhan Bima. Ruang lingkup kerja sama kami meliputi pemberian legal opinion, pendampingan hukum, serta upaya hukum lainnya, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” jelas Heru.
Heru menambahkan, kerja sama ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola perusahaan yang lebih baik serta memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan aset dan pelayanan kepelabuhanan. Melalui sinergi ini, Pelindo Regional 3 Pelabuhan Bima dan Kejaksaan Negeri Bima juga berupaya mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, menjaga keamanan aset negara, serta memperkuat peran pelabuhan sebagai simpul konektivitas dan penggerak pertumbuhan ekonomi di wilayah Bima dan Nusa Tenggara Barat.
