Menteri Hukum Supratman Andi Agtas resmi meluncurkan etalase produk indikasi geografis Indonesia di aplikasi Tokopedia dan TikTok Shop di Jakarta, Kamis. Inisiatif ini merupakan kolaborasi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan kedua platform e-commerce tersebut.
Supratman menjelaskan, peluncuran etalase ini menjadi upaya strategis untuk memperluas pemasaran produk indikasi geografis sekaligus meningkatkan nilai ekonominya melalui platform digital. “Etalase hasil kolaborasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan Tokopedia dan TikTok Shop tersebut menjadi upaya memperluas pemasaran produk indikasi geografis sekaligus meningkatkan nilai ekonominya melalui platform digital,” tutur Supratman.
Menurutnya, etalase tersebut merupakan ruang promosi nasional pertama yang secara khusus menghimpun dan memasarkan berbagai produk indikasi geografis Indonesia dalam satu platform digital. Melalui etalase ini, masyarakat tidak hanya dapat memperoleh produk indikasi geografis yang autentik, tetapi juga dapat mengakses informasi mengenai asal-usul, karakteristik, reputasi, serta jaminan keaslian produk yang telah memperoleh pelindungan hukum.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa peluncuran etalase produk indikasi geografis Indonesia menjadi wujud transformasi layanan DJKI. Transformasi ini tidak berhenti pada pemberian pelindungan hukum semata, melainkan juga mendorong pemanfaatan ekonomi agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di daerah asal produk.
“Peluncuran etalase produk indikasi geografis Indonesia merupakan bukti bahwa pelindungan kekayaan intelektual tidak berhenti pada penerbitan sertifikat,” ucap Hermansyah. Ia menegaskan, tugas negara adalah memastikan pelindungan tersebut memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat melalui perluasan akses pasar dan peningkatan daya saing produk unggulan daerah.
Hermansyah menambahkan, kehadiran etalase ini merupakan langkah strategis DJKI dalam membangun ekosistem yang menghubungkan pelindungan hukum dengan pemasaran digital. Dengan demikian, berbagai produk indikasi geografis diharapkan semakin dikenal, dipercaya, dan mampu bersaing di pasar nasional maupun global.
Hingga saat ini, Indonesia telah memiliki 271 produk indikasi geografis terdaftar, terdiri atas 255 produk dalam negeri dan 16 produk dari luar negeri. Capaian ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah produk indikasi geografis terdaftar terbanyak di kawasan ASEAN, sekaligus menunjukkan besarnya potensi produk unggulan daerah untuk terus dikembangkan.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kementerian Hukum Fajar Sulaeman Taman menambahkan, peluncuran etalase ini merupakan tindak lanjut komitmen DJKI untuk memperluas akses pasar bagi pemegang hak indikasi geografis. Sebelum peluncuran, DJKI juga telah memfasilitasi pendampingan kepada para pemilik indikasi geografis agar dapat membuka toko dan mengunggah produknya ke Tokopedia dan TikTok Shop.
“Etalase produk indikasi geografis Indonesia menjadi ruang promosi bersama bagi seluruh produk,” tutur Fajar. Ia berharap semakin banyak pemegang hak indikasi geografis yang memanfaatkan platform tersebut sehingga produk unggulan daerah semakin dikenal masyarakat, memperoleh kepercayaan konsumen, dan memiliki daya saing yang lebih kuat.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan produk indikasi geografis yang autentik, Fajar menyampaikan dapat mengunjungi etalase digital tersebut pada menu Beli Lokal Tokopedia dan TikTok Shop. Kehadiran etalase ini diharapkan mampu memperkuat merek produk unggulan daerah sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi petani, nelayan, perajin, pelaku usaha, dan masyarakat di wilayah asal produk.
Melalui etalase produk indikasi geografis Indonesia, DJKI berharap pelindungan hukum terhadap indikasi geografis dapat berjalan seiring dengan pemanfaatan ekonomi yang berkelanjutan. Inisiatif ini menjadi bagian dari transformasi layanan Kementerian Hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan manfaat ekonomi melalui penguatan ekosistem kekayaan intelektual nasional.
