Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan secara bertahap menunjuk lebih banyak perusahaan lokapasar sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang di platform e-commerce mereka. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, di Jakarta pada Kamis (2/7), menegaskan bahwa penunjukan ini akan terus diperluas. “Yes, there will be more marketplace companies involved. Ultimately, everything will be implemented gradually,” ujar Purbaya.
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu telah menunjuk empat perusahaan, yakni Tokopedia, Blibli, Shopee, dan Lazada, sebagai lokapasar yang bertanggung jawab memungut PPh Pasal 22.
Berdasarkan kebijakan baru ini, lokapasar yang ditunjuk akan memungut PPh sebesar 0,5 persen dari total penjualan bruto penjual. Namun, ketentuan ini hanya berlaku bagi pedagang yang memiliki omzet bruto tahunan melebihi Rp500 juta.
Proses pemungutan pajak ini telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah alurnya:
- Pertama, konsumen akan tetap melakukan pembelian dan pembayaran melalui platform e-commerce seperti biasa.
- Kedua, platform akan secara otomatis memotong pajak sebesar 0,5 persen dari penghasilan penjual dan menerbitkan bukti potong pajak resmi kepada pedagang.
- Ketiga, platform bertanggung jawab untuk menyetorkan pajak yang telah dipungut ke kas negara serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menekankan bahwa kebijakan pajak lokapasar ini bukanlah jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan untuk beradaptasi dengan perkembangan ekonomi digital.
Menurut Bimo, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 hanya mengubah mekanisme pembayaran pajak, dari sistem sebelumnya di mana penjual membayar pajak secara langsung, menjadi sistem di mana pajak dipungut oleh lokapasar yang ditunjuk pemerintah. “So, this is not a new tax. It is a tax on income from business activities conducted through marketplaces. Once again, the only change is in the mechanism; it has shifted from being self-reported by domestic merchants to being collected by designated marketplaces,” kata Bimo dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (1/7).
