Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 2 Juli 2026, memeriksa istri dan anak mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari gratifikasi.

Kedua saksi dimintai keterangan terkait dugaan kepemilikan aset yang berkaitan dengan kasus gratifikasi yang melibatkan Ma’ruf Cahyono. Langkah ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap aliran dana dan harta kekayaan yang tidak sah.