Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, hingga Jumat, 03 Juli 2026, masih menanti tindak lanjut dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) terkait usulan 200 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2026.
Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufiq Priyono, mengungkapkan bahwa pengajuan formasi tersebut belum mendapatkan respons. “Untuk rekrutmen penerimaan CPNS 2026 sudah kami ajukan, tapi 200 formasi yang kami ajukan saat ini belum ada tindak lanjut dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB),” kata Taufiq di Mataram, Kamis.
Pernyataan ini disampaikan Taufiq menyikapi banyaknya pertanyaan dari masyarakat, khususnya calon pelamar, yang masuk ke pusat layanan BKPSDM. Masyarakat mempertanyakan jadwal pembukaan rekrutmen CPNS yang biasanya dimulai pada pertengahan tahun.
Taufiq mengaku tidak mengetahui secara pasti kendala yang menyebabkan informasi rekrutmen CPNS belum juga diumumkan. Informasi terakhir yang diterima pihaknya menyebutkan bahwa pemerintah pusat masih memprioritaskan penyelesaian rekrutmen pegawai untuk program Koperasi Desa (Kopdes), program makan bergizi gratis (MBG), dan Sekolah Rakyat.
Setelah proses rekrutmen pegawai pada tiga program prioritas tersebut selesai, kemungkinan akan ada kebijakan baru terkait rekrutmen CPNS di daerah. Taufiq menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak terlibat dalam pengadaan pegawai untuk tiga kementerian tersebut. “Kami di daerah tidak terlibat jadi belum tahu sejauh mana apakah sudah selesai semua atau masih dalam tahap rekrutmen,” ujarnya.
Di sisi lain, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Mataram saat ini masih terpenuhi dengan adanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Namun, kendala akan muncul jika ada PPPK paruh waktu yang berhenti, pensiun, atau meninggal dunia.
Sebagai contoh, di petugas kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup, jika terjadi kasus pensiun atau meninggal dunia, perlu dipertimbangkan apakah akan ada ruang untuk rekrutmen kembali atau memberdayakan sumber daya manusia yang sudah ada. Menurut Taufiq, pengangkatan bisa saja dilakukan jika kualifikasi dibutuhkan dan anggaran tersedia.
Namun, moratorium pengangkatan honorer masih diberlakukan agar belanja pegawai dapat sesuai dengan aturan yang menetapkan batas maksimal 30 persen pada tahun 2027. “Semua ini berkaitan dengan kebijakan pusat yang menetapkan belanja pegawai harus 30 persen,” tegasnya.
