Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berkomitmen penuh untuk memproteksi tenun khas Sembalun, Kabupaten Lombok Timur. Upaya ini bertujuan agar mahakarya budaya lokal tersebut segera mendapat perlindungan hukum berbasis kekayaan intelektual komunal (KIK).
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, di Lombok Timur pada Kamis (2/7/2026) menegaskan pentingnya langkah ini. Menurutnya, Sembalun memiliki potensi ekonomi kreatif yang besar, mulai dari UMKM kuliner, penginapan, hingga kerajinan tangan. Di tengah ekosistem tersebut, kain tenun Sembalun dinilai sebagai mahakarya orisinal yang mendesak untuk dilindungi dari klaim pihak luar.
“Kami menemukan bahwa ternyata di sini ada Tenun Sembalun. Ini harus menjadi perhatian kami di bidang kekayaan intelektual untuk berkomunitas dan berkolaborasi lagi,” ujar Milawati.
Milawati menjelaskan, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat 10 motif tenun Sembalun yang merupakan warisan leluhur. Motif-motif inilah yang akan dideskripsikan dan diliterasikan untuk didaftarkan sebagai salah satu indikasi geografis dari Sembalun.
Sebagai langkah awal, Kanwil Kemenkum NTB akan melakukan identifikasi ketat bersama Pemerintah Kecamatan, kelompok Sembalun, dan komunitas adat setempat. “Proses ini untuk memvalidasi bahwa 10 motif tersebut merupakan hak eksklusif yang murni lahir dari kebudayaan masyarakat Sembalun,” tegasnya.
Milawati menambahkan, dalam waktu dekat, prioritas perlindungan akan diberikan kepada tenun. “Dalam waktu dekat, yang diutamakan adalah tenun dulu. Untuk tenun, nanti kami masuk dalam Indikasi Geografis Kekayaan Intelektual Komunal,” jelasnya.
Terkait hak cipta, Kemenkum NTB akan meninjau apakah motif yang ada murni warisan leluhur atau terdapat elemen inovasi baru. “Ciptaan yang ditambahkan inilah yang nanti akan kita coba daftarkan hak ciptanya,” kata Milawati.
Ia juga memaparkan perbedaan durasi perlindungan. Untuk hak cipta dengan sistem automatic protection atau deklaratif, prosesnya bisa selesai sekitar 10 menit jika syarat lengkap. “Misalnya ada merek kopi Sembalun yang mau didaftarkan hak cipta logo atau nama perusahaannya, itu cepat,” contohnya.
Namun, untuk indikasi geografis, prosesnya lebih panjang karena memerlukan pemeriksaan substantif. “Bisa sebulan, tiga bulan, bahkan bertahun-tahun tergantung kesiapan stakeholder, komunitas, dan support kuat dari pemerintah daerah,” ungkap Milawati.
Milawati berharap, jika Tenun Sembalun berhasil terdaftar, daftar indikasi geografis Lombok Timur akan semakin bertambah. “Jika Tenun Sembalun berhasil terdaftar, maka daftar indikasi geografis Lombok Timur akan makin bertambah, dan tentu saja ini akan mendongkrak kesejahteraan ekonomi masyarakat NTB umumnya, khususnya Lombok Timur,” pungkasnya.
