Sebanyak 188.689 jemaah haji reguler telah merampungkan pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H/2025 M. Angka ini dicapai menjelang libur Lebaran, pada hari ketiga tahap kedua pelunasan yang berlangsung hingga 17 April 2025.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Muhammad Zain, menyampaikan data tersebut di Jakarta pada Rabu (26/3/2025). Pelunasan tahap kedua dibuka lantaran pada tahap pertama, baru 164.532 kuota yang terpenuhi dari total kuota haji Indonesia.

“Hari ini terdapat 5.405 jemaah yang menyelesaikan pelunasan biaya haji reguler, sehingga total kuota yang telah terisi mencapai 188.689,” ujar Muhammad Zain.

Dari jumlah tersebut, 2.113 jemaah termasuk dalam kategori berhak melunasi pada tahap kedua, sedangkan 3.292 lainnya merupakan jemaah dengan status cadangan. Selain itu, sebanyak 1.368 Petugas Haji Daerah (PHD) juga telah menyelesaikan pembayaran Bipih mereka.

Indonesia tahun ini mendapatkan total kuota haji sebanyak 221.000, yang terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Tingkat Pelunasan Per Provinsi

Muhammad Zain menambahkan, hanya dua provinsi yang mencatat tingkat pelunasan di bawah 80 persen, yaitu DKI Jakarta (78,03 persen) dan Gorontalo (75 persen).

Sebaliknya, terdapat 11 provinsi dengan tingkat pelunasan di atas 90 persen, yakni:

  • Aceh (90,04 persen)
  • Bengkulu (92,27 persen)
  • Jawa Tengah (91,09 persen)
  • Bali (93,91 persen)
  • Kalimantan Tengah (95,11 persen)
  • Kalimantan Selatan (95,79 persen)
  • Sulawesi Selatan (91,61 persen)
  • Sulawesi Tenggara (90,30 persen)
  • Bangka Belitung (94,97 persen)
  • Sulawesi Barat (91,94 persen)
  • Kalimantan Utara (90,80 persen)

Kategori Jemaah Pelunasan Tahap Kedua

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M, terdapat beberapa kategori jemaah yang berhak melunasi pada tahap kedua:

  1. Jemaah haji reguler yang mengalami kegagalan sistem saat pelunasan tahap pertama.
  2. Jemaah haji reguler yang menjadi pendamping bagi jemaah lanjut usia.
  3. Jemaah haji reguler yang terpisah dari mahram atau keluarganya.
  4. Jemaah haji reguler yang bertugas mendampingi penyandang disabilitas.
  5. Jemaah haji reguler dengan status cadangan.

Muhammad Zain mengimbau jemaah yang memenuhi kriteria tahap kedua dan telah memenuhi persyaratan istitha’ah kesehatan agar segera menyelesaikan pelunasan biaya haji mereka.

Persiapan Penyelenggaraan Haji

Sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan haji, Kementerian Agama sebelumnya telah menandatangani perjanjian Transportasi Pengangkutan Udara Haji Tahun 1446H/2025M dengan Saudia Airlines pada 16 Maret 2025.