Jumat, 03 Juli 2026 – Momen Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriyah yang jatuh pada tahun 2025 semakin mendekat, menyisakan sekitar 12 hari lagi. Hari raya ini selalu menjadi ajang silaturahim bagi sanak famili, handai taulan, serta rekan-rekan. Salah satu tradisi yang tak terpisahkan dari perayaan Idul Fitri di Indonesia adalah sungkem. Namun, muncul pertanyaan mengenai tata cara sungkem yang benar dan bagaimana pandangannya menurut hukum Islam.

Memahami Tradisi Sungkem Lebaran

Tradisi sungkem umumnya dilakukan oleh anak kepada orang tua atau anggota keluarga yang lebih tua, yang sering disebut pinisepuh. Gerakan ini merupakan wujud bakti dan rasa terima kasih atas bimbingan yang telah diberikan sejak lahir hingga dewasa. Pelaksanaannya melibatkan posisi jongkok sambil mencium tangan sebagai bentuk penghormatan.

Belakangan, sebagian kalangan mempertanyakan tradisi ini, menganggapnya tidak sejalan dengan ajaran Nabi Muhammad SAW. Anggapan tersebut memicu diskusi mengenai keabsahan sungkem dalam perspektif syariat Islam.

Tinjauan Hukum Islam atas Tradisi Sungkem

Untuk memahami hukum sungkeman, peninjauan dapat dilakukan dari dua sisi: hukum asal dan sudut pandang tradisi. Dari sisi hukum asal, sungkeman tidak bertentangan dengan syariat Islam. Posisi jongkok dan mencium tangan dianggap sebagai ekspresi memuliakan orang yang lebih tua.

Syariat Islam tidak melarang pengagungan terhadap manusia, selama tindakan tersebut tidak menyerupai bentuk takzim yang hanya diperuntukkan bagi Allah SWT, seperti sujud dan rukuk. Mengenai tindakan mencium tangan orang yang lebih tua, al-Imam al-Nawawi menjelaskan dalam karyanya, Raudlah al-Thalibin:

ولا يكره تقبيل اليد لزهد وعلم وكبر سن

“Tidak makruh mencium tangan karena kezuhudan, keilmuan dan faktor usia yang lebih tua.” (al-Imam al-Nawawi, Raudlah al-Thalibin, juz 10, halaman 233)

Bahkan, beberapa ekspresi takzim kepada orang yang lebih tua justru dianjurkan atau hukumnya sunah. Salah satunya adalah berdiri dengan tujuan memuliakan dan sebagai bentuk kebaktian. Syekh Zainuddin al-Malibari dalam Fath al-Mu’in Hamisy I’anah al-Thalibin menyatakan:

ويسن القيام لمن فيه فضيلة ظاهرة من نحو صلاح أو علم أو ولادة أو ولاية مصحوبة بصيانة

“Sunah bediri untuk orang yang memiliki keutamaan yang tampak, seperti kesalehan, keilmuan, hubungan melahirkan atau kekuasaan yang dibarengi dengan penjagaan diri.” (Syekh Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu’in Hamisy I’anah al-Thalibin, juz 4, halaman 219)

Syekh Abu Bakr bin Syata kemudian mengomentari redaksi tersebut, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai motivasi dan cakupan sunah berdiri:

قوله: ويسن القيام لمن فيه فضيلة ظاهرة) أي إكراما وبرا وإحتراما له لا رياء. (وقوله: أو ولادة) أي ويسن القيام لمن له ولادة: كأب أو أم. (وقوله: أو ولاية) أي ولاية حكم: كأمير وقاض.

“Ungkapan ‘Sunah bediri untuk orang yang memiliki keutamaan yang tampak’—maksudnya, dengan motivasi memuliakan dan bentuk kebaktian, bukan karena pamer. Ucapan ‘atau hubungan melahirkan’—maksudnya, sunah berdiri kepada orang yang melahirkan seperti bapak atau ibu.” (Syekh Abu Bakr bin Syatha, I’anah al-Thalibin, juz 4, halaman 219)

Dengan demikian, tradisi sungkem yang melibatkan jongkok dan mencium tangan, serta berdiri sebagai bentuk penghormatan, memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam selama niatnya adalah memuliakan dan berbakti, bukan menyamai takzim kepada Tuhan.