Islam secara tegas melarang pria menyerupai wanita dan sebaliknya, baik dalam busana, hiasan, maupun perilaku. Perbuatan ini dikategorikan sebagai dosa besar yang mendatangkan laknat dari Allah SWT dan Rasulullah SAW.
Larangan ini didasarkan pada banyak hadits shahih, salah satunya diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA. Rasulullah SAW bersabda, “Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari no. 5885).
Ketentuan ini berlaku luas, mencakup cara berpakaian, berdandan, gaya berbicara, bersikap, hingga hal-hal lain yang menjadi ciri khas lawan jenis di suatu masyarakat.
Penjelasan Ulama dan Hikmah di Balik Larangan Tasyabbuh
Para ulama memberikan penjelasan mendalam mengenai batasan dan hikmah di balik larangan tasyabbuh atau menyerupai lawan jenis ini.
- Imam Thabari dan ulama lainnya menerangkan bahwa yang dimaksud dengan menyerupai adalah memakai pakaian atau perhiasan khas lawan jenis yang tidak lazim digunakan oleh jenis kelaminnya sendiri. Larangan ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan dari fitrah penciptaan Allah dan menghindari kerusakan sosial yang mungkin timbul.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani menambahkan, selain aspek berpakaian, larangan ini juga meliputi gaya bicara dan perilaku, selama hal tersebut dilakukan secara sengaja. Penting untuk digarisbawahi, orang yang secara alami memiliki kemiripan dengan lawan jenis tanpa disengaja tidak termasuk dalam ancaman laknat ini.
- Imam adz-Dzahabi menggolongkan perilaku tasyabbuh sebagai salah satu dosa besar, mengingat adanya ancaman laknat langsung dari Allah dan Rasul-Nya bagi pelakunya.
Batasan dan Konsekuensi Dosa Menyerupai Lawan Jenis
Dalam praktiknya, batasan tasyabbuh yang diharamkan adalah meniru hal-hal yang bersifat khusus, identik, atau secara umum dipakai oleh lawan jenis pada zaman dan tempat tertentu. Namun, dalam konteks berpakaian dan penampilan, hukum mengikuti adat setempat dan budaya yang berlaku diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Konsekuensi dari dosa menyerupai lawan jenis dalam Islam sangat serius. Perbuatan ini termasuk dalam kategori dosa besar yang secara eksplisit mendapat laknat dari Allah SWT dan Rasulullah SAW.
